Bank

Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa ITALIA “Banco” yang artinya “Bangku”

Menurut UU no.10 th 1998

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup banyak rakyat”

Bank termasuk perusahan industry jasa, karena hanya member layanan jasa kepada masyarakat.

Klasifikasi

Macam – macam bentuk bank berdasarkan :

· Jenis

1. Bank umum

2. Bank Pengkreditan Rakyat

· Kepemilikan

1. Bank milik pemerintah / pemerintah Daerah

2. Bank milik swasta

3. Bank milik koperasi

4. Bank milik asing

5. Bank milik campuran

· Bentuk Hukum

1. Perusahan daerah

2. Perseroan

3. Koperasi

· Kegiatan Usaha / Status

1. Devisa

2. Non Devisa

· System Penentuan Harga

1. Konvensianal

2. Syariah

Kegiatan Bank sebagai lembaga keungan :

1. Menghimpun dana

2. Menyalurkan dana

3. Memberikan jasa – jasa bank lainnya

Fungsi kegiatan Bank :

1. Bank sebagai lembaga keuangan, bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk aset (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial , jadi bukan mencari kenguntungan saja.

2. Bank sebagai pencipta uang, bank menciptakan uang Giral dan mengedarkan uang kartal

3. Bank sebagai pengumpul dana dan penyalur kredit, bank dalam opersinya mengumpulkan dana kepada SU dan menyalurkan kredit kepada DU

Fungsi & Peranan BI

Tujuan Utama BI sebagai Bank sentral adalah, mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengevaluasi bank.

Fungsi BI selain sebagai Bank sentral adalah sebagai :

1. Bank sirkulasi

Mengatur peredaraan keuangan suatu Negara

2. Bank to Bank

Mengatur perbankan di suatu Negara

3. Lender of the last resort

Sebagai tempat peminjaman yang terakhir

Kabijakan BI / pemerintah

Dengan memanfaatkan stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tersebut, pada awal tahun 2007, Bank Indonesia mencanangkan delapan butir arah dan kebijakan yangbertujuan untuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. Delapan butir arah dan kebijakan tersebut antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

I. Bank Indonesia akan lebih aktif berperan sebagai katalisator dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil, dan berkeinginan menjadikan dirinya sebagai Database Perekonomian Nasional sekaligus pusat informasi kajian-kajian ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak. Bank Indonesia akan melakukan kajian dan penelitian tentang berbagai sektor usaha dan industri, termasuk didalamnya sector UMKM.

II. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah untuk menata kembali industri perbankan, khususnya melalui revitalisasi peran bank-bank BUMN.

III. Memfasilitasi proses merger, dengan berperan dalam negosisasi yang mengacu pada prinsip-prinsip yang netral, fair, wajar, dan optimal.

IV. Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan dengan melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia. Pokok-pokok perubahan ketentuan tersebut antara lain mengenai ketentuan tata cara penilaian kolektibilitas kredit, dan ketentuan yang terkait dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

V. Mengeluarkan bagi bank asing agar berkontribusi lebih optimal dalam proses pembangunan Indonesia

VI. Lebih proaktif dalam mengembangkan pasar dan instrumen keuangan dalam rangka memperluas kegiatan perbankan ke sektor-sektor produktif melalui penerapan

VII. Mempercepat pertumbuhan bank syariah melalui sosialisasi yang lebih intensif, mendorong pengayaan produk dan jasa keuangan syariah, serta perluasan outlet pelayanannya, dan mendukung masuknya dana investasi luar negeri melalui instrumeninstrumen keuangan syariah.

VIII. Mengarahkan kembali peran, fungsi, dan pola operasional BPR agar sesuai dengan kondisi dan kebiasaan sosial setempat, tanpa mengurangi pengelolaan risiko. Salah satuupaya yang dilakukan untuk mendukung pengembangan BPR adalah memfasilitasi , yaitu penerusan kredit UMKM dari bank umum atau bank syariah kepada BPR atau BPR syariah.